Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana
Jelang sidang vonis, Bharada E dibela Mantan Hakim Agung dan dapat Perlindungan LPSK hingga berstatus Narapidana saat jalani hukuman di rutan.
Penulis: Theresia Felisiani
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pihak Bharada E Harap Ada Penghapusan Pidana, Keluarga Berserah Diri pada Tuhan
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diminta berkoordinasi dengan LPSK jika nantinya mendapat ancaman pasca putusan atau vonis dari Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk sidang putusan untuk Eliezer atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (13/2/2023) mendatang.
Sidang tersebut dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.
Jelang sidang putusan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Perlindungan tersebut juga akan diberikan kepadanya jika terdakwa sudah berstatus sebagai narapidana.
Bahkan jika Richard Eliezer menerima ancaman pasca vonis tersebut diminta untuk berkoordinasi.
"Eliezer misalnya merasakan ada ancaman dan sebagainya tentu bisa berkoordinasi dengan LPSK, jadi kita tetap menghargai kewajiban memastikan itu," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Hasto menyatakan, pihaknya bisa melakukan analisis ancaman terhadap Bharada E tak terbatas waktu dan bisa diberikan kapan saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.