Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Lukas Enembe Klaim Panggil Tukang Cukur ke Singapura Cuma Perkara Rambut

Politikus Partai Demokrat itu mengklaim dirinya memanggil tukang cukur, Budi Hermawan alias Beni, ke Singapura hanya perkara rambut saja. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK, Lukas Enembe Klaim Panggil Tukang Cukur ke Singapura Cuma Perkara Rambut
Ist
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

"Kami punya data banyak terkait orang ini, dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah pendalaman dari Beni itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas di Singapura

Ia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur Langganannya Pergi ke Singapura

Berita Rekomendasi

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. 

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas