Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin Dengarkan Vonis Hakim Pada 23 Februari 2023
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis (23/2/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatrian jadi saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.