Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Pastikan Maskapai untuk Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief memastikan tidak ada monopoli maskapai tertentu yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Pastikan Maskapai untuk Penerbangan Haji Tak Dimonopoli
WARTAKOTA/YULIANTO
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memberikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memastikan tidak ada monopoli maskapai tertentu yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji Indonesia.

Menurut Hilman, semua maskapai nasional bebas mengajukan penawaran untuk menjadi maskapai pengangkut jemaah.

"Untuk di Indonesia bagaimana? bebas. Tidak hanya satu maskapai. boleh yang lain ya. Yang warna merah, biru, ataupun hijau," ujar Hilman dalam Diskusi Publik Hitung-Hitungan Biaya Haji di DPP PKB, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Hilman menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terdapat sejumlah standar dalam penentuan maskapai.

Syarat tersebut, kata Hilman, sangat detail untuk menentukan maskapai mana yang berhak mengangkut jemaah.

Baca juga: Kementerian Agama: Pemerintah Tak Ingin Mengurangi Standar Layanan untuk Jemaah Haji

"Yang memenuhi syarat siapa. Karena syarat detail sekali. Untuk penerbangan tidak seperti. Untuk menawarkan bus saja standarnya banyak. Nah itu terbatas," kata Hilman.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengungkapkan berdasarkan regulasi maskapai yang mengangkut jemaah dibagi menjadi 50-50 persen antara maskapai nasional dan Arab Saudi.

"Memang ada regulasi standar bahwa penerbangan itu ada mutual Partnership bahwa untuk maskapai misalnya harus dari negara Indonesia maskapai nasionalnya, dan negara dari Saudi Arabia dan dibagi 50-50," ucap Hilman.

Baca juga: Kemenag: Tahun 2010 Biaya Haji 82 Persen dari Dana Jemaah, Sisanya Nilai Manfaat

Menurut Hilman, seluruh maskapai harus memenuhi syarat untuk menjadi maskapai yang mengangkut jemaah Indonesia.

Pada tahun 2022 lalu, jemaah haji Indonesia diangkut oleh maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

"Saudi menawarkan dua maskapai. apakah lulus keduanya? Belum tentu. Kami sedang mengkaji di Indonesia ada dua, tiga maskapai masuk apakah lolos semuanya," kata Hilman.

Garuda Indonesia Usul Biaya Penerbangan Haji 2023 Rp 33,4 Juta

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak maskapai Garuda Indonesia, membahas komponen biaya penerbangan ibadah Haji tahun 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas