KUHP Baru Sudah Diundangkan, Masyarakat Hukum Pidana Ajukan Rekomendasi Ini ke Pemerintah
Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, membuka kegiatan ini menuturkan, ada 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) menyelenggarakan penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru selama tiga hari pada 7-9 Februari 2023 di Kampus UP, Jakarta.
Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. saat membuka kegiatan ini menuturkan, ada 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara dari 17 provinsi di Indonesia yang berpartisipasi di kegiatan ini.
Tampil sebagai pemateri adalah para profesor hukum pidana sekaligus menjadi pembahasan yang pertama diselenggarakan di Indonesia setelah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru ditandatangani Presiden RI Jokowi pada 2 Februari 2023.
Sementara itu, topik-topik yang diangkat adalah:
1. Tindak pidana, ajaran melawan hukum, tindak pidana aduan dan alasan pembenar;
2. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana; alasan pemaaf
3. Alasan pembenar dan peringanan pidana
4. Pemidanaan pidana dan tindakan
5. Penyertaan, perbarengan, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan
6. Tindak pidana khusus dan pengaturan peralihan dalam KUHP baru;
7. Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana dan
8. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana.
"Topik-topik ini merupakan asas yang paling fundamental yang harus difahami oleh pengajar hukum pidana, pengacara dan juga peneka hukum, agar tidak salah dalam menerapkan KUHP baru ini. Karena ini asasasas ini menjadi penting didalami," ujar Eddy Pratomo dalam keterangan pers tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.