Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Baru Sudah Diundangkan, Masyarakat Hukum Pidana Ajukan Rekomendasi Ini ke Pemerintah

Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, membuka kegiatan ini menuturkan, ada 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KUHP Baru Sudah Diundangkan, Masyarakat Hukum Pidana Ajukan Rekomendasi Ini ke Pemerintah
Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi saat membuka penataran membahas Buku 1 KUHP Baru pada 7-9 Februari 2023 di Kampus Universitas Pancasila, Jakarta. 

Misalnya, salah satu asas yang banyak dibahas dalam penataran ini adalah asas hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) difahami dan diimplementasikan.

"Dari penataran ini diperoleh kesimpulan bahwa tidak mudah memahami substansi KUHP baru ini bagi dosen hukum pidana apalagi ketika KUHP baru ini akan diimplementasikan oleh penegak hukum tiga tahun yang akan datang," sebutnya.

Karena itu pemerintah direkomendasikan segera melakukan serangkaian pelatihan kepada penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakatan, balai kemasyararakatn, dosen karena ada perubahan paradigma dalam pemidanaan, dan beberapa tindak pidana yang baru dan perlu difahami dengan baik.

Selain itu perlu pula segera dibuatkan beberapa modul yang mudah difahami oleh penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakrakatan, balai kemasyarakatan dan tentu juga bagi pengajar hukum pidana, sehingga membantu memahami dengan mudah substansi KUHP baru ini.

Kesimpulan lainnya, KUHP baru terbukti banyak menampilkan perubahan terhadap KUHP lama, sehingga jika tidak segera persiapkan dengan baik, akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum ketika KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Februari 2026.

Penataran dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UP Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. dan dihadiri Ketua Umum MAHUPIKI Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H.

Baca juga: Melalui KUHP Baru, Hukum Pidana Dinilai Sebagai Cerminan Jati Diri Bangsa

Para pengajar di kegiatan penataran ini terlibat langsung dalam penyusunan KUHP dan terlibat dalam diskusi tentang substansi KUHP baru ini termasuk Guru Besar Hukum Pidana dan pengurus MAHUPIKI yang sejak awal terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru.

BERITA REKOMENDASI

Pengajar yang diundang tampil adalah Prof. Dr. Marcus Priyo, SH. M.H (guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada); Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA (Guru Besar Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Pujiono, S.H, M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro); Prof. Dr. Elwi Danil, S.H, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas); Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H (Ketua Umum MAHUPIKI); Dr. Chairul Huda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Jakarta); dan Dr. Surastini Fitriasih, SH, M.H (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas