Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Iming-iming Kerja Gampang Gaji Tinggi

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan iklan kerja yang menawarkan pekerjaan mudah dan gaji tinggi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Iming-iming Kerja Gampang Gaji Tinggi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Djuhandani Rahardjo Puro. Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Iming-iming Kerja Gampang Gaji Tinggi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan iklan kerja yang menawarkan atau iming-iming pekerjaan mudah dengan gaji tinggi.

"Jangan mudah tergiur dengan iklan, bujuk rayu ataupun iming-iming baik itu melalui perekrutan atau sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan mudah dengan gaji tinggi," kata Djuhandani dalam  konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Bila mendapati iklan atau informasi terkait perekrutan semacam itu, masyarakat perlu mempertanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan pekerja migran tersebut.

Selain itu juga masyarakat perlu menanyakan kejelasan terkait kontrak kerja. Sehingga hak-hak pekerja migran dapat terlindungi.

"Kalau memang ada tawaran itu, pertanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan dan harus disertai kontrak kerja yang jelas," katanya.

Pasalnya Polri telah menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.

BERITA TERKAIT

Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka. Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai  operator, telemarketing, scamming judi online.

Tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

Sementara dua tersangka berikutnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.

Kemudian disita pula akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.

Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tertahan di Bandara karena Uang Pemulangan Dibawa Kabur Calo

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas