Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menuturkan, jika ingin menyelamatkan karier Eliezer di Polri, maka hukumannya tak boleh lebih dari 2 tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat. Ini sudah dilakukan dengan Brotoseno beberapa waktu yang lalu."
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personil Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," pungkasnya.
Baca juga: Psikolog Forensik: Mengapa Eliezer & Madih Tiba-tiba Muncul Meniup Peluit Senyaring-nyaringnya?
Eks Hakim Agung: Eliezer Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Jabatan
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.
"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.
Baca juga: Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar
Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.
"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.
Baca juga: Mengaku Mental dan Perasaannya Hancur tapi Richard Eliezer Berusaha Tegar
"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.
Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.