Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beredar Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, Ada 7 Poin Perjanjian

Selembar kertas bertuliskan surat perjanjian utan antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno beredar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Beredar Surat Pengakuan Utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, Ada 7 Poin Perjanjian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) menyapa warga saat tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). 

Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman III tersebut jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman I,II dan III serta membebaskan Anies dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.

Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman I, II dan III akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Anies dengan Sandi.

Surat itu diakhiri dengan pernyataan bahwa yang bertandatangan membuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penjelasan Erwin Aksa

Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis di DPP Partai Golongan Karya Erwin Aksa ditanya mantan Politisi Nasdem Akbar Faizal soal perjanjian antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno terkait kerja sama politik.

Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin mengaku ikut andil dalam membuat draf perjanjian yang dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku melihat perjanjian tersebut.

Isinya, kata dia, adalah terkait pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.

Perjanjian tersebut, kata dia, juga merupakan saran dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK.

JK, kata Erwin, menyarankan membuat perjanjian tersebut karena hal serupa pernah dilakukannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Wakil Presiden pada 2004 sampai 2009.

"Jadi memang saya melihat ada perjanjian di mana Gubernur itu tugasnya apa, Wakil Gubernur tugasnya apa. Dan ini juga atas kemauan Pak JK. Pak JK dulu punya perjanjian dengan Pak SBY waktu 2004 sampai 2009," kata Erwin.

"Jadi waktu itu Pak SBY kerja apa, Pak JK kerja apa. Sama, Pak JK juga mengatakan bikin saja perjanjian sama seperti waktu saya dengan Pak SBY 2004 presidennya itu wapres. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," sambung dia.

Selain perjanjian tersebut, kata Erwin, ada satu perjanjian lagi yang dibuat.

Baca juga: Benarkah Surya Paloh Salah Perhitungan Politik Majukan Anies Baswedan Sebagai Bakal Capres Nasdem?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas