Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Gratis, Diutamakan yang Sudah Enam Bulan Vaksinasi Booster Pertama

Kemeskes memastikan vaksin booster kedua masih gratis, diutamakan masyarakat Indonesia yang sudah enam bulan vaksin booster pertama berusia 18 tahun +

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Gratis, Diutamakan yang Sudah Enam Bulan Vaksinasi Booster Pertama
Freepik
Ilustrasi vaksin - Kemenkes memastikan vaksin booster kedua dibagikan secara gratis ke masyarakat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) pastikan vaksin booster kedua bagi masyarakat Indonesia akan diberikan secara gratis.

Kebijakan pemberian vaksin booster kedua ini diperuntukkan bagi masyarakat usia 18 tahun keatas.

Perlu diketahui, pemberian vaksin booster kedua ini diutamakan bagi mereka yang sudah minimal enam bulan setelah vaksinasi booster pertama.

Untuk mengetahui sudah berapa lama mendapatkan vaksin booster pertama bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama."

"Bisa cek tiket di PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (9/2/2023), dikutip dari laman kemkes.go.id.

Baca juga: Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Segera Vaksin Booster Kedua

Pemerintah memberikan vaksin booster kedua sebagai upaya mempercepat meningkatkan titer antibodi pada masa transisi pandemi menuju Endemi.

Berita Rekomendasi

Hal ini tercantum dalam Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju Endemi.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin booster kedua dan akan lebih agresif melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan (prokes), vaksinasi, varian-varian baru, serta mengenai imunitas.

Di sisi lain, Kemenkes terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan memiliki kerangka strategi.

WHO akan melakukan review ke setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 di rumah sakit serta angka kematiannya.

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria,"

" Halitu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tambah Budi.

Vaksinasi berbayar

Ada pula vaksinasi booster kedua ini dapat dilakukan dengan cara berbayar.

Namun, hal ini masih terus dikaji yang bersifat vaksinasi pilihan.

Kebijakan vaksin booster kedua berbayar ini akan cepat diterapkan setelah masa transisi ke Endemi. 

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas