KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Ali mengatakan Andi Desfiandi akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Andi Desfiandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Eksekusi terhadap penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani its berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/2/2023).
Ali mengatakan Andi Desfiandi akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta," katanya.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Arya Veronica menetapkan terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima
"Andi Desfiandi terbukti secara sah dan bersalah yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Arya di PN Tanjung Karang, Kamis (19/1/2023).
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.