Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok, Polisi Terjunkan Lebih dari 200 Personel
Sekitar 200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan untuk pengamanan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan memperketat pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Senin (13/2/2023) besok.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sekitar 200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan untuk pengamanan sidang besok.
"Iya pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap, tapi yang pasti lebih dari 200 (personel) lah, karena kita Polwan (Polisi Wanita) turun semua," jelas Nurma ketika dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Adapun jumlah personel tersebut dikatakan Nurma merupakan gabungan dari beberapa unsur mulai dari Polres hingga Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Tak hanya itu, dalam pengamanan tersebut polisi juga akan mengerahkan pasukan Brimob dari unsur Gegana untuk mensterilisasi di lokasi pengadilan.
"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by disana (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.
Pasangan suami-istri itu akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan