Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel, 200 Lebih Personel Amankan Sidang

Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel, 200 Lebih Personel Amankan Sidang
Tribunnews.com
kolase foto Ferdy Sambo. Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Cegah Bom, 200 Lebih Personel Amankan Sidang 

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

- Putri Candrawathi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

2. Selasa (14/2/2023)

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))
Berita Rekomendasi

- Kuat Maruf

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Ricky Rizal Berharap Vonis yang Adil untuk Dirinya, Istri, dan Anak-anaknya

- Ricky Rizal (Bripka RR)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas