Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel, 200 Lebih Personel Amankan Sidang
Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan terlebih dahulu menjalani sidang vonis akhir besok, Senin (13/2/2023).
Lantaran jadwal persidangan tersebut, pihak kepolisian akan mengerahkan Tim Gegana atau Jibom untuk mencegah adanya teror bom saat sidang berlangsung.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Nurma, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (11/2/2023).
Nurma mengatakan bahwa penyisiran Tim Gegana Brimob Polri tersebut dimulai pada Minggu (12/2/2023) dengan sterilisasi PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kerahkan Lebih dari 200 Personel untuk Amankan Sidang
Pihak Polres Jakarta Selatan mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (12/2/2023).
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," ucap Nurma.
Fans Ferdy Sambo Hadiri Sidang Besok
Diketahui, total terdapat 29 pendukung Ferdy Sambo akan datang pada sidang vonis kasus kasus pembunuhan Brigadir J besok, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Beberapa di antaranya berasal dari luar kota, bahkan disebutkan ada yang datang dari Toraja.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu fans Ferdy Sambo, yakni Syarifah Ima.
"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.
Syarifah sendiri diketahui juga akan memberikan hadiah kepada Ferdy Sambo sebagai bentuk dukungan darinya.
Baca juga: Kapasitas Terbatas, Pihak Pengadilan Imbau Warga Saksikan Vonis Ferdy Sambo dari Siaran Langsung
"Iya bawa (hadiah)," katanya saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Namun, Syarifah tidak mau membeberkan apa hadiah yang akan dibawanya besok untuk Ferdy Sambo.
"Lihat besok saja ya," katanya.
Ia hanya mengatakan bahwa hadiah tersebut akan berguna untuk Ferdy Sambo.
"Kasih yang buat Pak Sambo kepakai, biar ingat aku terus," ujarnya.
Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rinciannya, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan:
1. Senin (13/2/2023)
Diketahui sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan
- Putri Candrawathi
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
2. Selasa (14/2/2023)
- Kuat Maruf
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Ricky Rizal Berharap Vonis yang Adil untuk Dirinya, Istri, dan Anak-anaknya
- Ricky Rizal (Bripka RR)
Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Rabu (15/2/2023)
- Richard Eliezer
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga Berharap Vonis Ringan hingga Dukungan 122 Akademisi Indonesia
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)