Nasib Guru Agama yang Cabuli 7 Siswi di Jakarta Timur, Kini Dipecat dan Jadi Tersangka
Muhammad Alamsyah, dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian sebagai tersangka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memastikan pelaku dugaan pencabulan yang merupakan seorang guru agama di Duren Sawit, Jakarta Timur telah dipecat.
Terduga pelaku, Muhammad Alamsyah, dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," kata Nahdiana, Jumat (10/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Kini, terduga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Alamsyah berstatus tenaga kontrak di SMPN 51 Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Nahdiana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencabulan ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modusnya Pura-pura Periksa PR
"Kalau sudah masuk kepolisian kami tidak akan mengintervensi. Nanti kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," ujar Nahdiana.
Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada siapapun guru atau tenaga pendidik yang melakukan hal tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan (imbauan) agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah, tidak ada bentuk-bentuk pelecehan."
"Apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi, kami sudah larang," jelas Nahdiana.
Mengutip TribunJakarta.com, Muhammad Alamsyah diduga telah mencabuli 7 siswi SD tersebut.
Ketujuh siswi SD yang menjadi korban pencabulan guru agama Islam tersebut pun kini telah mendapat pendampingan psikologis.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Lurah Duren Sawit, Santi Nur Rifiandini mengatakan pendampingan psikologis ini dilakukan untuk memulihkan trauma diberikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sudah dari hari Kamis dan Jumat dilakukan pendampingan psikologis, jika diperlukan kembali P2TP2A siap," kata Santi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (11/2/2023).
Diharapkan dengan pendampingan psikologis ini, para korban dapat pulih dari trauma akibat ulah pencabulan Alamsyah ketika proses belajar.
Adapun para korban untuk sementara belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Untuk hari Senin (13/2) para ibu korban menyampaikan ingin izin dulu agar anak-anak korban bisa beristirahat dulu, tidak sekolah," ujar Santi.
Sementara Muhammad Alamsyah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penjelasan dari Kemendikbudristek
Modus Memeriksa PR
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan modus yang digunakan Muhammad Alamsyah untuk melampiaskan nafsunya adalah dengan berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.
"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani, Sabtu (11/2/2023).
Muhammad Alamsyah, lanjut Fanani, meminta anak didiknya untuk duduk di pangkuannya.
Ia lalu langsung melancarkan aksi bejatnya itu.
"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," ucap Muhammad Alamsyah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Bima Putra)