Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J besok. Berikut awal mula Sambo dikurung

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin besok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Setelah hampir empat bulan kasusnya bergulir di pengadilan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, turut tiga orang lainnya duduk menjadi terdakwa yakni mantan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal; mantan pengawal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E; dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan sempat merekayasa kejadian seolah-olah kasus tembak menembak.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM, LPSK, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini.

Bahkan Polri saat itu membuat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Peristiwa baru terbongkar setelah Bharada E ditahan Bareskrim Polri dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

Pengakuan Bharada E Hingga Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2

Bharada E ditahan Bareskrim Polri setelah keluarga pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan ke Barekrim Polri pada 18 Jul 2022.

Saat itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.

Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

Bharada E memberikan pengakuan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, tetapi ditembak.

Dari pengakuan tersebut lah, akhirnya kebohongan Ferdy Sambo terbongkar.

Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Dari pengakuan Bharada E tersebut akhirnya Timsus Polri saat itu menetapkan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi tersangka.

Baca juga: 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

Dalam sidang, Selasa (13/12/2022), Ferdy Sambo mengaku dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua setelah ada pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menuturkan sebelum dirinya ditahan di tempat khusus, terlebih dahulu ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Barulah setelah diperiksa, ia ditahan.

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu lah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya di patsus (penempatan khusus),” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Adapun sosok jenderal polisi bintang dua yang menjemput Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob itu sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sosok jenderal tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Pria yang akrab disapa Ulin itu menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).

Penjemputan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ulin atas dasar keterangan Bharada E yang mengubah keterangannya dalam BAP.

Disebutkan dalam BAP Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik. (istimewa)

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya turut serta membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J,

sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas. Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.

Setelah Ferdy Sambo, Timsus Polri lantas menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi lantas ditahan Bareskrim Polri pada 30 September 2022.

Berkas penyidikan Ferdy Sambo cs pun dinyatakan lengkap dan para tersangka pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.

Para tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima hari kemudian, tersangka Ferdy Sambo cs dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Selain lima tersangka kasus pembunuhan, ada juga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J yang dilimpahkan.

Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sidang Perdana atau Dakwaan

Ferdy Sambo pun akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (17/10/2022).

Pada hari yang sama saat itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hanya Bharada E yang hari sidangnya berbeda. Bharada E menjalani sidang perdana Selasa (18/10022).

Dilansir dari kompas.com, ada bebera poin penting dalam dakwaan Ferdy sambo saat itu.

Pertama, Ferdy Sambo tidak pernah meminta penjelasan Brigadir J soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kedua, Brigadir J masih bergerak dan sekarta setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.

Ketiga, Ferdy Sambo sempat berakting di depan ajudannya yang lain dengan berpura-pura kaget setelah Brigadir J tewas ditembak.

Keempat, Ferdy Sambo sempat memerintahkan anak buahnya menghapus bukti rekaman CCTV.

Kelima, janjikan uang ratusan juta hingga memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo pun menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) melalui tim Penasihat Hukumnya.

Salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait surat dakwaan JPU yang dinilai Tidak Terang atau Obscuur Libel, karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Setelah berguli pemriksaan saksi di pengadilan, Ferdy Sambo pun dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkapnya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," terang jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Penyesalan Dalam Pembelaan Ferdy Sambo

Dituntut seumur hidup, Ferdy Sambo pun memberikan pembelaan dalam, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya ‘Pembelaan yang Sia-sia’.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku masih optimistis ada keadilan dirinya walaupun hanya setitik nadir.

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Sambo melanjutkan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Di kursi pesakita, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Sambo.

Dia menambahkan dirinya kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia dari yang telah dirasakan saat belum tersandung kasus pembunuhan berencana.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," jelas Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menambahkan bahwa dirinya pun lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Sambo.

Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan seksual sambil menangis.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan
menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Sambo.

Sambo menurutkan bahwa harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak usai mendengar kejadian tersebut.

Dia tak pernah membayangkan istrinya bisa dilecehkan oleh ajudannya sendiri.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkap Sambo.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak- anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," ungkapnya.

Saat itu, Sambo menuturkan bahwa sang istri meminta agar kasus pelecehan seksual itu tidak
diceritakan kepada siapa pun. Sebab, Putri Candrawathi mengaku malu dengan kejadian tersebut.

"Dalam pembicaraan yang terasa dingin dan singkat tersebut, istri saya Putri Candrawathi mengiba agar aib yang menimpa keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain, istri saya begitu malu, ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tau bahwa ia telah dinodai," ungkap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa Putri Candrawathi pun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik.

Sebab sebelumnya, istrinya juga telah menyampaikan langsung kepada Brigadir J agar resign dari pekerjaannya sebagai ajudan.

"Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan," tukasnya.

Di sisi lain, Sambo menambahkan penyesalan memanglah kerap datang belakangan.

"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tukasnya.

Menyikapi pembelaan Ferdy sambo, jaksa pun membalasnya dalam sidang replik pada Jumat (27/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut Jaksa tetap menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa mengatakan di depan majelis hakim bahwa nota pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan

Menurut jaksa, nota pembelaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dinilai tidak bisa menggugurkan tuntutan jaksa.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasehat hukum harus dikesampingkan."

"Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ucap Jaksa.

Menyikapi hal tersebut, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyindir, replik jaksa yang dianggap menyerang profesi advokat.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan bergaenda duplik, Selasa (31/1/2023).

"Sayangnya isi replik sama sekali tidak membuat hal-hal yang substantif bahkan tidak menjawab secara hukum secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman.

Pihak Sambo menilai, dalam replik jaksa itu terdapat tuduhan bahwa penasihat hukum tidak profesional.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat, " ujar dia.

Tim kuasa hukum lain menyebut bahwa jaksa telah mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana sebagai upaya mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf.

"Dengan mendiskreditkan tidak hanya tim penasehat hukum terdakwa tetapi juga tim penasehat hukum terdakwa lainnya," imbuh salah satu kuasa Sambo.

Lebih lanjut kuasa hukum juga menilai, cara berpikir jaksa tidak rasional dan bahkan hanya berusaha untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia karena tembak dengan cara sadis.

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar telah menyerang dan mencederai profesi advokat," lanjut kuasa hukum itu lagi.

Disebutkan pula bahwa replik jaksa hanya setebal 19 halaman. Sementara nota pembelaaan Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.

Melihat gambaran proses hukum Ferdy Sambo, akan kah hakim memvonisnya dengan penjara seumur hidup?

Kita tunggu dalam sidang yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ danang/ igman/ rizky/ ashri/ rina ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas