Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J besok. Berikut awal mula Sambo dikurung

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin besok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Setelah hampir empat bulan kasusnya bergulir di pengadilan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, turut tiga orang lainnya duduk menjadi terdakwa yakni mantan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal; mantan pengawal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E; dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan sempat merekayasa kejadian seolah-olah kasus tembak menembak.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM, LPSK, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini.

Bahkan Polri saat itu membuat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Peristiwa baru terbongkar setelah Bharada E ditahan Bareskrim Polri dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

Pengakuan Bharada E Hingga Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2

Bharada E ditahan Bareskrim Polri setelah keluarga pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan ke Barekrim Polri pada 18 Jul 2022.

Saat itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.

Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

Bharada E memberikan pengakuan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, tetapi ditembak.

Dari pengakuan tersebut lah, akhirnya kebohongan Ferdy Sambo terbongkar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas