Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J besok. Berikut awal mula Sambo dikurung
Penulis: Adi Suhendi
Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
Dari pengakuan Bharada E tersebut akhirnya Timsus Polri saat itu menetapkan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi tersangka.
Baca juga: 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja
Dalam sidang, Selasa (13/12/2022), Ferdy Sambo mengaku dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua setelah ada pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menuturkan sebelum dirinya ditahan di tempat khusus, terlebih dahulu ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Barulah setelah diperiksa, ia ditahan.
“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu lah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya di patsus (penempatan khusus),” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Adapun sosok jenderal polisi bintang dua yang menjemput Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob itu sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sosok jenderal tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup
Pria yang akrab disapa Ulin itu menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).
Penjemputan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ulin atas dasar keterangan Bharada E yang mengubah keterangannya dalam BAP.
Disebutkan dalam BAP Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya turut serta membunuh Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.