Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Ini Awal Mula Eks Kadiv Propam Dikurung Karena Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J besok. Berikut awal mula Sambo dikurung
Penulis: Adi Suhendi
Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J,
sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas. Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).
"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.
Setelah Ferdy Sambo, Timsus Polri lantas menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi lantas ditahan Bareskrim Polri pada 30 September 2022.
Berkas penyidikan Ferdy Sambo cs pun dinyatakan lengkap dan para tersangka pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.
Para tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lima hari kemudian, tersangka Ferdy Sambo cs dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Selain lima tersangka kasus pembunuhan, ada juga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J yang dilimpahkan.
Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sidang Perdana atau Dakwaan
Ferdy Sambo pun akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (17/10/2022).
Pada hari yang sama saat itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hanya Bharada E yang hari sidangnya berbeda. Bharada E menjalani sidang perdana Selasa (18/10022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.