BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Editor: Malvyandie Haryadi
![BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-saat-sidang-vonis-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.