BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.
"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Sebelumnya juga, Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.
Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Fakta Pelecehan Seksual ke Putri hingga Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka
"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.
Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.