Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bersikukuh Perintahnya Bukan Tembak Tapi 'Hajar Chad', Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pihaknya meragukan keterangan Sambo terkait perintah 'hajar chad' yang diberikan kepad

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Bersikukuh Perintahnya Bukan Tembak Tapi 'Hajar Chad', Hakim: Bantahan Kosong Belaka
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pengakuan Ferdy Sambo soal perintah terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hanyalah 'hajar chad' merupakan bantahan kosong belaka.

Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya ngotot bahwa perintah terhadap Bharada E bukan tembak kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akan tetapi, Sambo mengaku perintah itu hanyalah 'hajar chad'.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pihaknya meragukan keterangan Sambo terkait perintah 'hajar chad' yang diberikan kepada Bharada E.

"Berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan hajar chad pada saat itu," ujar Hakim Wahyu dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Joshua dengan Senjata Jenis Glock

Menurutnya, keterangan Sambo yang menyatakan perintah terhadap Bharada E bukanlah tembak hanyalah bantahan kosong belaka lantaran tidak sesuai dengan keterangan pembuktian dalam persidangan.

"Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong yang belaka. Mengingat yang dimaksudkan atau kehendak terdakwa itu hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Lumiu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jika Ferdy Sambo tak niat membunuh Yosua, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.

"Begitu saksi Ricky Rizal mengatakan tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J.

Hingga saat ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas