Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."
"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Gunakan Glock Austria sambil Pakai Sarung Tangan Hitam
Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.
Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.
Ia bahkan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Akibat perbuatannya, membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.
Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Apalagi dirinya merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Ini tentunya dipandang mencoreng institusi Polri.