Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Merespon putusan tersebut, dari tayangan Kompas Tv, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.
Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.
Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."
"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.
"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama."