Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Merespon putusan tersebut, dari tayangan Kompas Tv, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.
Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.
Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."
"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.
"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama."
"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."
"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Gunakan Glock Austria sambil Pakai Sarung Tangan Hitam
Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.
Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.
Ia bahkan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Akibat perbuatannya, membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.
Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Apalagi dirinya merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Ini tentunya dipandang mencoreng institusi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri."
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjut jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Joshua dengan Senjata Jenis Glock
Pengakuan Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).
Mengutip Instagram Kompas Tv, Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.
Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.
Kebohongan lain juga terungkap, Ferdy Sambo mengakui soal skenario pelecehan yang terjadi di Duren Tiga.
Skenario tersebut disampaikannya pada tangga Minggu (8/8/2022).
Sebelum memberikan pengakuan, awalnya skenario Ferdy Sambo berjalan mulus.
Banyak yang percaya tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Namun, situasi berubah tak lama setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/8/2022)
Selang beberapa hari, Richard Eliezer kemudian mengubah keterangannya dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
"Jadi di tanggal 5 Agustus, Yang Mulia, saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, 'Bro, ini Richard mengubah keterangan'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.
"Dia bilang, (Richard) sudah buat keterangan, kemudian sudah dipanggil pimpinan Polri di timsus (tim khusus Polri) bahwa senjata dia (Richard) itu kamu (Sambo) ambil, kemudian kamu yang nembak Yosua," lanjut rekanannya itu yang belakangan diketahui adalah aparat bintang dua yang bekerja di bagian TIK.
Mendengar informasi tersebut Ferdy Sambo sempat terkejut, namun pihaknya tidak akan percaya jika tak ada berita acaranya.
Kamis pagi sekira pukul 05.00 WIB, berita acaranya pun keluar, Ferdy Sambo sempat membacanya dan siap datang untuk bertanggung jawab.
Kendati demikian Ferdy Sambo tak serta merta mengakui kebohongannya.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut masih berkilah hingga akhirnya dia diperiksa dan dibawa penyidik Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus)kan.
Barulah Ferdy Sambo merasa gentar ketika penyidik mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di TKP penembakan Brigadir J sebagai tersangka, termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
"(Saya akhirnya mengakui) karena waktu itu di timsus menyampaikan bahwa semua akan kita jadikan tersangka di rumah Duren Tiga, istri saya, kemudian Ricky (Ricky Rizal), Kuat (Kuat Ma'ruf), Richard (Richard Eliezer), dan saya."
"Istrimu akan kita bantu, yang penting kamu ngomong yang sebenarnya. Saya nggak kuat, Yang Mulia (akhirnya mengakui kebohongan saya)."
"Saya pikir istri saya tidak akan dijadikan tersangka karena dia kan tidak tahu apa-apa dan korban, tapi kemudian seperti ini, Yang Mulia. Saya pasti merasa bersalah, Yang Mulia," kata Sambo.
Akhirnya, Ferdy Sambo mengakui skenario kebohongannya, bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Richard.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)