Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
BERITA REKOMENDASI