Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakini Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Berkaitan Pemindahan Rekening

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyakini Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat tidak melakukan tindak kekerasan seksual ke Putri Candrawathi.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hakim Yakini Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Berkaitan Pemindahan Rekening
Ist
Putri Candrawathi menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023) - Ketua Majelis, Hakim Wahyu Iman Santoso, meyakini Putri Candrawathi tidak mengalami kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Hakim membuka fakta terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selama ini, pihak Putri Candrawathi selalu mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo murka hingga akhirnya menghabisi nyawa sang ajudannya itu.

Namun, pada sidang vonis kali ini, hakim mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Majelis hakim mengesampingkan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini berdasarkan beberapa alasan, di antaranya tak adanya bukti dalam perkara pelecehan ini.

Hakim justru menyebut tidak adanya tindak pelecehan seksual tersebut berkaitan dengan fakta pemindahan rekening Brigadir J.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

“Hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti kuat di dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual.”

Berita Rekomendasi

“Bahwa hasil pemeriksaan rekening Bank milik almarhum Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut merupakan milik Putri Candrawathi, sehingga sangatlah tidak masuk akal apabila Nofriansyah Yosua Hutabarat didalihkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin.

Hakim menyebut sebagian besar kasus kekerasan seksual yakni para pelaku memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi daripada korban.

Alasannya, pelaku yang bisa saja memberikan sejumlah uang ke korban kekerasan seksual sebagai bentuk tutup mulut.

Namun, kenyataannya pada kasus ini, Yosua lah yang justru menggantungkan hidupnya pada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai bawahan.

Untuk itu, Hakim juga menyebut tidak memungkinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.

“Faktanya almarhum Nofriansyah Hutabarat yang bergantung secara ekonomi terhadap Putri Candrawathi.”

 “Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi,” ujar Hakim. 

Lebih lanjut, terkait pembuktian hasil pemeriksaan psikologi dinilai terlalu berpihak ke para pelaku.

Padahal, dugaan tindak kekerasan seksual tidak memiliki bukti fisik.

“Bahwa terhadap bukti surat tersebut, Majelis Hakim menilai terlalu subjektif dan sangat terdakwa di dalam perkara ini, dan seolah-olah kekerasan seksual merupakan tindak pembenaran atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

“Sementara tindak kekerasan seksual itu tidak memiliki bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” lanjutnya. 

Tim psikologi forensik juga disebut terlalu berpihak ke pelaku tanpa memedulikan kondisi psikologis dari keluarga korban.

Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).
Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

“Tindakan pembenaran ini tampak dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh hasil pemeriksaan psikologi forensik yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kondisi psikologis terhadap para terdakwa.”

“Sementara tidak ada satupun rekomendasi kondisi psikologis dari keluarga korban, padahal mereka juga ikut diteliti dan diperiksa oleh tim psikologi forensik tersebut dan keluarga korban belum bisa meninggalkan kesedihan atas meninggalnya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjtunya.

Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga mempertanyakan tindakan Putri Candrawathi yang sebagai dokter gigi tidak sigap melakukan visum atau rekam medis jika memang benar adanya tindak pelecehan seksual.

“Putri Candrawathi mempunyai background dokter gigi yang biasanya menerapkan standar kesehatan gigi, ternyata tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau tes DNA, bahkan melakukan visum atau rekam medik berkaitan dengan kejadian pelecehan seksual atau bahkan lebih dari itu,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Linda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas