Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ironi Ferdy Sambo, Klaim Istri Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum Putri Candrawathi

Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Ferdy Sambo dengan sikap yang dia ambil

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ironi Ferdy Sambo, Klaim Istri Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum Putri Candrawathi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Tangkapan layar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen POl Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Sambo dengan sikap yang dilakukan.

Pasalnya saat sang istri mengaku alami kekerasan seksual, Sambo tidak membawanya ke dokter atau rumah sakit untuk melakukan visum et repertum.

"Mendengar peristiwa kekerasan yang terjadi pada istrinya, terdakwa tidak melakukan visum et repertum terhadap istrinya dengan membawa istrinya ke dokter atau rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum.

Padahal kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo memiliki pengalaman sebagai penyidik Polri lebih dari 20 tahun. Namun terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengaku itu adalah kesalahannya.

"Terdakwa hanya mengatakan itu kesalahan terdakwa. Padahal diketahui terdakwa memiliki pengalaman yang tinggi selaku penyidik lebih dari 20 tahun," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, maka tidak adanya visum atau rekam medis terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim mengatakan, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut yakni alat bukti dalam KUHAP, alat bukti elektronik atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Gunakan Sarung Tangan Hitam, Hakim Meyakini Ferdy Sambo Lakukan Penembakan Kepada Brigadir J 

"Sehingga tidak adanya bukti rekam medis yang didapatkan jika dalil kekerasan seksual yang dialami oleh Putri," katanya.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Berbelit-belit, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Hal yang Memberatkan

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas