Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga
Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa di awal kasus hanya keluarga Brigadir J lah yang berjuang untuk bisa membongkar misteri pembunuhan Brigadir J yang diotak i oleh Ferdy Sambo tersebut.
Kemudian, keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan atas kasus pembunuhan itu.
Hal tersebut, kata Martin sesuai dengan undang-undang.
“Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual,” jelas Martin, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan dan Pembelaan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang akan Divonis Pekan Ini
Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana tersebut.
Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.
“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.
Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis akhir, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.