Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga

Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi. 

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca juga: Cermati Vonis Ferdy Sambo, Pakar Khawatir Hal yang Meringankan Masuk Pertimbangan Hakim

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas