Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga

Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Keluarga berharap, Richard Eliazer bisa mendapatkan keadilan di persidangan atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi. 

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

- Ricky Rizal (Bripka RR)

Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Rabu (15/2/2023)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA). Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.

- Richard Eliezer

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas