Keterangan Ferdy Sambo Berbelit-belit, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Hal yang Memberatkan
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan dalam konteks putusan atau vonis suatu persidangan, ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan dan ada pula yang memberatkan terdakwa.
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Jadi konteks daripada putusan itu, sekali lagi, ada hal-hal yang meringankan, ada hal-hal yang memberatkan," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV.
Jamin menilai bahwa sikap Ferdy Sambo yang menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dapat memberatkan putusan Majelis Hakim.
"Salah satu hal yang memberatkan itu apabila seorang terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berusaha untuk menghindari dan tidak memberikan informasi yang sebenar-benarnya," jelas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.