Permintaan Amien Rais ke Jokowi: Yang Berbau-bau Sambo Semua Diselesaikan!
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo agar anggota Polri yang berperilaku seperti Ferdy Sambo segera diganti
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota Polri yang berperilaku seperti Ferdy Sambo segera diganti.
"Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan, kemudian diganti yang masih punya integritas," kata Amien di sela-sela rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Amien menyinggung kekaisaran Sambo yang disinyalir memiliki bisinis judi, tambang hingga minyak.
Berkaca dari kasus Sambo, ia berharap Presiden Jokowi segera mencopot anggota Polri seperti Sambo.
"Jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali dan kemudian saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin," ucapnya.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.