Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapan soal pernyataan hakim yang menyebut tak ada motif pelecehan seksual di kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). | Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapan soal pernyataan hakim yang menyebut tak ada motif pelecehan seksual di kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati, bukan karena adanya pelecehan atau pemerkosaan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapannya terkait motif baru yang diungkap majelis hakim tersebut.

Martin menyebut, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menilai secara subjektif soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

Karena menurut Martin kasus pemerkosaan masuk dalam delik materil, sehingga harus bisa dibuktikan secara forensik.

"Berdasarkan pemeriksaan psikolog klinis itu pertimbangan pemeriksaan dari keluarga korban tidak dilampirkan. Jadi ahli ini hanya menilai secara subjektif."

"Nah inilah salah satu bahan dasar yang dibangga-banggakan oleh orang-orang ini. Ini yang menurut saya keliru."

Baca juga: Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati

"Karena gini, pemeriksaan itu delik materil, harus bisa dibuktikan secara forensik bahwa ada kerusakan dalam alat kelamin, karena mereka mengatakannya diperkosa," kata Martin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Martin menyebut, jika memang terjadi pemerkosaan pasti akan ada jejak DNA dari Brigadir J di TKP, tapi hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena kalau memang ada pemerkosaan itu pasti ada jejak DNA, tapi itu tidak dibuktikan. Oleh karena itu saya pikir dengan pertimbangan majelis hakim hari ini, sudah bisa memberikan kepastian hukum."

"Agar tidak ada lagi orang-orang yang merasa memiliki kekebalan hukum, berlagak sok di pengadilan, memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas," terang Martin.

Baca juga: Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual

Terakhir, Martin pun menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus meminta maaf karena selama ini kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.

"Sekali lagi kami meminta permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.

Baca juga: Hakim Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Yoshua karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Ini Kata Arman Hanis

Hakim Sebut Tidak Masuk Akal Putri Candrawathi Tidak Mengetahui Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa Putri Candrawathi tidak mengetahui eksekusi Brigadir J di Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Putri Candrawathi, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa di sisi lain terdakwa tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga karena sedang tidur di dalam kamar, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan apalagi saudara telah menyampaikan cerita bohong menyampaikan skenario setelah almarhum Brigadir J meninggal.

Baca juga: Hakim: Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J, Tapi Sakit Hati Putri Candrawathi 

"Hal itu justru menunjukkan bahwa sebaliknya pengetahuan terdakwa atas apa yang telah dikehendaki telah tercapai karena dengan datangnya Ferdy Sambo setelah rombongan terdakwa sampai di rumah dinas Duren Tiga."

"Serta beberapa kali tembakan oleh saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo tentu suaranya sangat keras apa lagi pintu rumah lantai dua dan satu telah ditutup saksi Kuat lebih dahulu," lanjut Majelis Hakim.

Mejelis Hakim melanjutkan tidaklah mungkin orang normal bereaksi tidak berusaha mencari tahu apa yang terjadi mendengar suara tembakan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Akui Puas, Kamaruddin Bersyukur

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas