Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Akui Puas: Biar Tak Ada Wanita Suka Fitnah

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Akui Puas: Biar Tak Ada Wanita Suka Fitnah
Istimewa
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, mengaku puas dengan tuntutan 20 tahun penjara pada terdawka Putri Candrawathi, Senin (13/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rosti mengaku bersyukur dan puas terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Putri. 

"Terima kasih kami sangat bersyukur," ucap Rosti, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV

"Kami sebagai ibunda almarhum merasa puas dengan hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya. 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Menurutnya, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi sesuai harapan keluarga. 

BERITA REKOMENDASI

Ia menilai, vonis pada Putri Candrawathi bisa menjadi pembelajaran agar tak ada kasus serupa seperti yang menimpa putranya. 

"Biar jangan ada lagi ada perempuan yang suka memfitnah atau memberikan pada suaminya cerita melakukan kejahatan agar membuat marah dan ada pembunuhan."

"Jangan ada Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini, " ucap Rosti. 

Hakim menyebut, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual pada Putri yang diduga dilakukan Brigadir J. 

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara

Reaksi Putri Candrawathi

Putri tak menampakan reaksi yang berlebihan ketika mendengar vonis dari majelis hakim. 

Ia seolah tak merasa terkejut dengan putusan yang dijatuhkan padannya. 

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. 

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk dengan menyenderkan badannya pada kursi terdakwa dan tampak lesu. 

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, suaminya, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti, Kompas TV)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas