Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Martin Simanjuntak: Secara Yuridis Terbuka Lebar Peluang Vonis Mati

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menyebut tuntutan Jaksa sudah porposional, tinggal menunggu putusan Hakim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Martin Simanjuntak: Secara Yuridis Terbuka Lebar Peluang Vonis Mati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023). Pihak keluarga Brigadir J berharap Sambo divonis hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar dua pasal sekaligus.

Yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang sangat kejam, apalagi diiringi perintah jahat kepada polisi."

"Juga terbukti tidak ada perbuatan pidana di Duren Tiga."

"Bahkan mengutus Jenderal (ke Jambi untuk mengatakan kepada orang tua Brigadir J) bahwa anaknya tak bisa dimakamkan secara biasa."

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

"Harapan kami, seiring juga tak ada hal yang meringankan, maka secara yuridis terbuka lebar peluang dari tuntutan jaksa yang seumur hidup menjadi vonis maksimal."

Berita Rekomendasi

"Meskipun banyak pakar hukum yang mengatakan buat apa dihukum mati, apalagi sebentar lagi tak ada hukuman mati di Indonesia, hukuman mati hanya bisa dilakukan bersyarat," jelas Martin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, bukan persoalan Indonesia akan menghentikan pemberlakukan hukuman mati ke depannya.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana penegak hukum serius dalam urusan penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya, kata Martin, para penegak hukum harus memberikan kinerja yang terbaik. 

"Saya berpendapat, yang nanti biarlah nanti (soal penghentian hukuman mati)."

"Yang penting saat ini adalah keseriusan para penegak hukum menganggap bahwa peristiwa yang dilakukan kepada Brigadir J dan kepada negara ini, sehingga implementasi dari pekerjaannya adalah harus memberikan hasil yang terbaik."

"Tapi setidaknya tuntutan Jaksa menurut kami sudah porposional, tinggal kita lihat apakah Hakim memiliki pandangan lain sehingga menghendaki vonis maksimal," jelas Martin.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak soal Hukuman Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-355: Wagner Rebut Desa Krasna Hora, Iran Selundupkan Drone

Tak hanya Martin, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga berharap Ferdy Sambo dihukum mati.

Rosti mengaku merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Kami sekeluarga di dalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup."

"Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti dalam tayangan Sapa Indonesia di KompasTV yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Menurut Rosti, tuntutan itu tidak sesuai harapan keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji, dan biadab."

"Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya."

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujar Rosti.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Siapkan Mental Dengar Apapun Putusan Majelis Hakim

Ferdy Sambo Ikhlas 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dari sisi berlawanan, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut Ferdy Sambo sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar, Senin (13/2/2023).

Rasamala mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen dalam memberikan putusan.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana."

"Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas