Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Sosok majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Ia sempat bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Selama memimpin sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso sempat menjadi sorotan lantaran adanya video viral yang mirip dirinya.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat seorang pria diduga Wahyu Iman Santoso memakai baju batik lengan panjang hitam.
Ia juga mengeakan celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Sosok itu sempat menerima telepon.
Setelah menelepon, pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."
"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata sosok tersebut dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).
Sosok tersebut juga mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu."
"Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," lanjut pria itu yang kemudian disambut tertawa oleh si wanita.
2. Alimin Ribut Sujono