Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Sosok majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.
Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?
"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.
Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.
"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.
"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.
Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra) (TribunMedan.com)