Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Sosok majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Hakim lain yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Alimin Ribut Sujono.
Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Alimin pernah mencecar Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku memberi perintah kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J saat di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kalaulah saudara tidak menghendaki korban Yosua itu meninggal, kenapa pada saat di Saguling saudara mengatakan bahwa nanti kalau melawan tembak?" tanya hakim Alimin Ribut Sujono.
Terkait pertanyaan Hakim, Ferdy Sambo pun berkelit mengatakan, perintahnya untuk Ricky Rizal dan Richard Eliezer tembak Yosua atau Brigadir J hanya dilakukan jika dalam kondisi terpaksa.
"Oh itu… kesempatan terakhir yang harus digunakan apabila memang kondisi terpaksa," ucap Ferdy Sambo.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Alimin pun mengonfirmasi apakah itu berarti meninggalnya Brigadir J sebagai sebuah pilihan.
Ferdy Sambo yang ditanya seperti dalam sidang mengaku tidak bisa menyampaikan pendapatnya.
"Saya tidak bisa menyampaikan pendapat saya," ucap Ferdy Sambo.
3. Morgan Simanjuntak
Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.