Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Sosok majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
![Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosok-majelis-hakim-yang-vonis-ferdy-sambo-hukuman-mati.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Vonis Ferdy Sambo itu tentu saja tak lepas dari ketiga sosok hakim yang mengadilinya sejak awal.
Ada tiga hakim yang mengadili dan memvonis Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, ketiga hakim ini juga mengadili empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempatnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sosok dan profil ketiga majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati:
1. Wahyu Iman Santoso
![Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-periksa-tkp-pembunuhan-brigadir-j_20230104_170951.jpg)
Wahyu Iman Santoso merupakan ketua majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ia memegang jabatan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022) dan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua PN Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Ia sempat bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
![Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-wahyu-iman-santoso-121.jpg)
Selama memimpin sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso sempat menjadi sorotan lantaran adanya video viral yang mirip dirinya.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat seorang pria diduga Wahyu Iman Santoso memakai baju batik lengan panjang hitam.
Ia juga mengeakan celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Sosok itu sempat menerima telepon.
Setelah menelepon, pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."
"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata sosok tersebut dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).
Sosok tersebut juga mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu."
"Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," lanjut pria itu yang kemudian disambut tertawa oleh si wanita.
2. Alimin Ribut Sujono
![Alimin Ribut Sujono](https://i.imgur.com/sqQFrZx.jpg)
Hakim lain yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Alimin Ribut Sujono.
Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Alimin pernah mencecar Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku memberi perintah kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J saat di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kalaulah saudara tidak menghendaki korban Yosua itu meninggal, kenapa pada saat di Saguling saudara mengatakan bahwa nanti kalau melawan tembak?" tanya hakim Alimin Ribut Sujono.
Terkait pertanyaan Hakim, Ferdy Sambo pun berkelit mengatakan, perintahnya untuk Ricky Rizal dan Richard Eliezer tembak Yosua atau Brigadir J hanya dilakukan jika dalam kondisi terpaksa.
"Oh itu… kesempatan terakhir yang harus digunakan apabila memang kondisi terpaksa," ucap Ferdy Sambo.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Alimin pun mengonfirmasi apakah itu berarti meninggalnya Brigadir J sebagai sebuah pilihan.
Ferdy Sambo yang ditanya seperti dalam sidang mengaku tidak bisa menyampaikan pendapatnya.
"Saya tidak bisa menyampaikan pendapat saya," ucap Ferdy Sambo.
3. Morgan Simanjuntak
Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.
Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.
Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.
Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?
"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.
Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.
"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.
"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.
Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra) (TribunMedan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.