Tuding Menjadi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Ibu Brigadir J Minta Putri Dihukum Maksimal
Rosti mengatakan Putri Candrawathi merupakan akar masalah dari kasus kematian anaknya tersebut. Rosti berharap Putri mendapatkan hukuman maksimal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurutnya, tuntutan tersebut membuat luka yang sangat dalam khususnya untuk keluarga.
"PC di sini diberikan jpu yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Rosti mengatakan Putri Candrawathi merupakan akar masalah dari kasus kematian anaknya tersebut.
"Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," ungkapnya.
Untuk itu, Rosti berharap Putri Candrawati bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis atau putusan oleh majelis hakim.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ucapnya.
Baca juga: Berita Foto : Putri Candrawathi Menanti Vonis Hakim
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Putri Candrawathi Siap Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.