Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Terharu Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat: Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

Ia menyampaikan vonis tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ayah Brigadir J Terharu Sambo dan Putri Divonis Hukuman Berat: Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Samuel Hutabarat menyatakan pihaknya terharu mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan pihaknya terharu mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian anaknya.

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang

Ia menyampaikan vonis tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," jelas Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyatakan bahwa pihak keluarga besar Yosua di Jambi pun menyambut positif mengenai vonis tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di pengadilan negeri jakarta selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim," tukasnya.

Baca juga: Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo Kepalkan Tangan dan Berdiri Tegap saat Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas