Dinilai Pilih Berbohong, Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Seberat-beratnya
Kamaruddin Simanjuntak berharap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf bisa divonis seberat-beratnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf bisa divonis seberat-beratnya.
Hal itu dikatakan karena keduanya lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam.
Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.
Hal itu hanya ada di Richard Eliezer.
"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.
Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.
"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah lima tahun," tutupnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.
"Hari Selasa 14 Feb 2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Sidang kedua terdakwa tersebut rencana akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
Mekanisme pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan majelis hakim.