Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disparitas Vonis dengan Tuntutan Pidana di Perkara Sambo Cs, Pakar Hukum: Jaksa Perlu Koreksi Diri

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengakui memang terjadi disparitas hukuman pidana sebesar 7 tahun antara hakim dengan jaksa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disparitas Vonis dengan Tuntutan Pidana di Perkara Sambo Cs, Pakar Hukum: Jaksa Perlu Koreksi Diri
Istimewa
Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberi tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa pembunhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2023). Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Kuat Ma'ruf sudah tepat (tangkap layar youTube MetroTvNews). 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya, Selasa.

Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas