Disparitas Vonis dengan Tuntutan Pidana di Perkara Sambo Cs, Pakar Hukum: Jaksa Perlu Koreksi Diri
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengakui memang terjadi disparitas hukuman pidana sebesar 7 tahun antara hakim dengan jaksa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana 8 tahun penjara.
Hal yang sama juga terjadi pada vonis terdakwa Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengakui memang terjadi disparitas hukuman pidana sebesar 7 tahun antara hakim dengan jaksa.
Menurutnya jaksa perlu mengoreksi diri terkait penyusunan tuntutan.
"Ini disparitasnya terlalu tinggi dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya kira jaksa harus lagi mengoreksi diri terkait ini," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Jamin menilai disparitas hukuman yang terlampau jauh tersebut seakan majelis hakim memandang seluruh tuntutan jaksa tidak efektif.
Menurutnya jaksa dalam penyusunan tuntutan perlu melihat hukuman apa yang pantas bagi terdakwa sekaligus yang bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat, serta memberi efek jera bagi terdakwa.
"Jadi seakan - akan apa yang dituntut jaksa semuanya tidak efektif menurut hakim. Jadi waktu runtut itu sebenarnya harus dilihat apa yang pantas menurut jaksa memberi rasa keadilan dalam masyarakat sehingga tuntutannya memberikan efek jera," terangnya.
"Jadi 8 tahun ke 15 saya kira cukup jauh. Saya kira ini menjadi gambaran perbedaan cukup nyata pandangan berbeda antara hakim dengan jaksa," tutur Jamin.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.
Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya, Selasa.
Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.