Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding
Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
Kuat Disebut Mendapat Skenario Tepat Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi
Morgan juga mengungkapkan bahwa skenario tersebut didaptkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri ketika bertemu di lantai tiga rumah Duren Tiga sebelum penembakan Brigadir J.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai tiga itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual, dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Akan Ajukan Banding
Terkait dengan vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut, Kuat Maruf diketahui akan mengajukan banding.
"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya.
Jadwal Sidang Richard Eliezer
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi