Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Foto Kolase Tribunnews.com
(Foto kiri) Kuat Maruf memberikan salam Saranghaeyo ke pengunjung di persidangan dan foto Salam Metal kepada jaksa. 

Fotonya viral di media sosial kala itu dan mendapat kecaman dari warganet.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim Bilang Kuat Maruf Tidak Sopan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.

Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Sosok  Kuat Ma'ruf dan Perannya


Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi  keluarga Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas