Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Fotonya viral di media sosial kala itu dan mendapat kecaman dari warganet.
Hakim Bilang Kuat Maruf Tidak Sopan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara tewasnya Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.
Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.
Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Sosok Kuat Ma'ruf dan Perannya
Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.