Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Foto Kolase Tribunnews.com
(Foto kiri) Kuat Maruf memberikan salam Saranghaeyo ke pengunjung di persidangan dan foto Salam Metal kepada jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Setelah itu, Kuat Maruf meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.

Namun ketika mendekati pintu keluar, Kuat Maruf terlihat juga memberikan 'salam metal' ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memberikan gestur 'metal' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf memberikan gestur 'metal' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Salam Saranghaeyo ke Pengunjung

Kuat Ma'ruf berikan simbol “saranghaeyo” ke arah pengunjung jelang sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023)

Momen tersebut terjadi ketika terdakwa Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang utama.

Berita Rekomendasi

Usai menyapa jaksa penuntut umum, Kuat Ma'ruf langsung menunjukan simbol "sarangahaeyo" yang dia acungkan kearah para pengunjung.

Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf melakukan hal yang sama saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Maruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Sering Melawak dan Tertawa di Persidangan

Sebelum dijatuhi vonis hari ini, Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  kerap tertawa dan  tersenyum selama mengikuti  persidangan.

Bukan satu atau dua kali saja Kuat Ma'ruf tertawa saat mengikuti sidang.

Bahkan sopir merangkap asisten rumah tangga (ART) Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga melawak di persidangan sehingga membuat peserta sidang tertawa.

Melucu soal Kejujuran

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas