Ini yang Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim hingga Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dimana saat sidang tuntutan, sopir Ferdy Sambo ini 'hanya' dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Setelah Saranghaeo, Kuat Maruf Tunjukan Gestur Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada beberapa pertimbangan hingga hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
1. Turut Serta Menghendaki Pembunuhan Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam agenda pembacaan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Dia Berbelit-belit dan Berpura-pura Bodoh