Jelang Pemeriksaan Menkominfo, Adik Johnny G Plate Dipanggil Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate pada Senin (13/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate pada Senin (13/2/2023).
Gregorius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan Gregorius Alex Plate ini diketahui merupakan yang kedua setelah Kamis (26/1/2023) lalu.
Dalam keterangan pemeriksaan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Gregorius Alex Plate diatribusikan sebagai pihak swasta.
"Saksi yang diperiksa yaitu GAP selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Johnny Plate Bungkam Ditanya Soal Pemanggilan Kasus BTS Oleh Kejagung
Selain Gregorius, hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi lain, yaitu AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap kelimanya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Sebagai informasi, pemeriksaan para saksi, termasuk Gregorius dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan terhadap Johnny G Plate.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjadwalkan ulang pemanggilan Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).
"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).
Pemanggilan ulang itu dilakukan setelah Johnny mangkir dari pemanggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).
Saat itu dia beralasan masih berada di Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut.
Baca juga: Jejak Karier Menkominfo Johnny G Plate yang Hari Ini Seharusnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS
Diketahui kasus rasuah ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.